"Sengaja" Unggah Atribut Paslon, Ketua Bawaslu Dompu "Terancam" Dipecat
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari Haz, SH, saat menggelar konferensi pers, Senin(28/10) bersama sejumlah awak media pagi tadi. |
tamborapress.com - Dompu_NTB, - Unggahan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, di Akun Sosial Media miliknya yang memicu Gelombang aksi protes besar - besaran pada akhir pekan kemarin, dalam waktu dekat ini bakal dilaporkan secara resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) R.I
Pihak yang bakal melayangkan laporan tersebut yakni dari Kubu Paslon petahana H. Kader Jaelani - Syahrul Parsan ST.MT, yang merasa unggahan Ketua Bawaslu Kontroversial dan Merugikan pihaknya.
" Iya akan kami laporkan ", Ungkap Ketua Tim pemenangan AKJ-SYAH, Kisman Pangeran SH.MH, yang dikonfirmasi Awak Media Via seluler, Senin (28/10/2024) siang.
Menurut Pengacara Kondang asal Dompu itu, Unggahan Ketua Bawaslu Dompu di akun miliknya yang menampilkan Atribut Paslon yang menjadi rival AKJ-SYAH di pilkada, dinilai mencederai Demokrasi yang telah tertata baik serta dapat menjurus pada rusaknya kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
" dengan adanya postingan ketua bawaslu itu, kami anggap itu sikap tidak netral ", Ujar Kisman.
Sementara itu, dilansir dari koranlensapos.com, Ketua Bawaslu Dompu Swastari Haz. SH, dalam konferensi persnya bersama sejumlah awak media yang digelar dikantor bawaslu, Senin (28/10) pagi tadi, berkelit bahwa dirinya tidak tahu kalau baju yang di pakai seseorang dalam foto yang diunggahnya itu terdapat gambar paslon.
" sama sekali saya tidak tahu kalau dia memakai baju paslon ", Kilah Swastari.
Selain itu, walaupun foto tersebut diambilnya secara sadar, Ketua Bawaslu Dompu mengaku mengidap Rabun jauh (sejenis penyakit mata_Red,) yang menyebabkan dirinya tidak dapat melihat dengan jelas dan detail objek yang didokumentasikan olehnya via foto.
" saya juga ini rabun jauh sehingga tidak bisa melihat dengan jelas " Akunya tadi pagi.
Meskipun Demikian, dalih dan alasan yang dilontarkan Ketua Bawaslu Dompu itu, tidak akan menggugurkan sejumlah sanksi yang menantinya jika laporan yang dilayangkan atasnya, diproses dan dinyatakan terbukti bersalah.
Maka, jika merujuk pada undang - undang Nomor. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor. 1 Tahun 2014 serta UU No. 8 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Ketua Bawaslu Dompu, Swastari Haz SH, dapat dikenai Sanksi pemberhentian sementara hingga pemecatan dan Ancaman pidana.
Namun, dalam sejumlah regulasi yang mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tersebut. belum secara rinci menjelaskan tentang sanksi pidana yang dimaksudkan.(IB).
No comments