Header Ads

Header ADS

Diduga Ilegal, Banyak Lokasi Pertambangan di Dompu Tidak Tercatat di System Terpadu Kementerian ESDM R.I


Tampilan System informasi Geografis Wilayah Pertambangan Berbasis Web, Kementerian ESDM R.I (doc. tamborapress.com) 

tamborapress.com - Dompu_NTB, - Sejumlah wilayah yang diketahui sebagai lokasi pertambangan Mineral Logam, Batuan dan Pasir yang ada di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tidak tercatat dalam System Informasi Geografis Wilayah Pertambangan berbasis Web milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indosesia. 

Padahal, Sistem informasi terpadu yang di luncurkan Kementerian ESDM R.I pada 2016 lalu itu, berfungsi Sebagai media pelaporan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan menjadi alat kontrol pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan tentang pengelolaan WIUP maupun IUP di seluruh wilayah pertambangan di Indonesia.

Hasil penelusuran tamborapress.com yang dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya, terungkap sejumlah lokasi yang diduga sebagai lokasi penambangan baik itu mineral logam, Batuan dan Pasir yang tersebar di Kecamatan Pekat, Manggelewa, Woja, Pajo hingga Kecamatan Hu'u, tidak tertera dalam pencarian Sistem informasi terpadu wilayah geografis pertambangan berbasis Web milik Kementerian ESDM R.I.

Justru hanya beberapa perusahaan dan badan usaha saja yang dimunculkan informasinya secara detail. misalnya seperti PT. Rangga Eka Pratama yang bergerak di penambangan Batuan Andesit, karena mengantongi Ijin IUP dengan status Tahapan kegiatan Operasi Produksi di wilayah Kecamatan Hu'u dan Manggelewa.

Tidak masuk atau tidak tercatatnya sejumlah wilayah yang disinyalir sebagai lokasi penambangan yang tersebar dan beroperasi diberbagai wilayah di Kabupaten Dompu itu ke dalam sistem informasi terpadu, Diduga tambang - tambang Illegal. Hal itu dikarenakan Kementerian ESDM hanya meng-input dan mengintegrasikan data perusahaan/badan usaha yang sudah mengantongi ijin dan legalisasi aktivitas.

Anehnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Jufri ST. M.Si, hingga Kepala Dinas ESDM NTB, H. Sahdan ST. MT, yang dikonfirmasi tamborapress.com Via Aplikasi Pesan Singkat Whatsapp, berapa waktu lalu, hingga Rabu (08/01/2025) Siang, lebih memilih Bungkam dan masih belum memberikan tanggapan serta penjelasannya perihal banyaknya wilayah pertambangan di Kabupaten Dompu yang belum tercatat tersebut.

Jika mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor. 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan, dengan tegas menjelaskan kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun pemerintah Provinsi terkait pengelolaan data dan informasi serta kewajiban melaporkan informasi usaha pertambangan kepada pemerintah pusat.

Untuk diketahui, Sistem Informasi Terpadu Wilayah Geografis Pertambangan berbasis Web Milik Kementerian ESDM R.I tersebut adalah bagaian dari semangat Transparansi, Akuntabilitas dan Kolaboratif Pemerintah serta memantau operasional Perusahaan/badan usaha pertambangan diseluruh Indonesia. 

Selain Data peta WP dan WIUP (KK, PKP2B dan IUP/IPR) dari Ditjen Minerba, didalamnya juga telah terintegrasi sejumlah data dan wilayah di berbagai sektor lain. Seperti : 

* Data peta formasi geologi dari badan       Geologi. 
* Data peta hutan kawasan dari KLHK
* Data peta batas administrasi dari BIG
* Data peta Tersus dan terminal batubara dari Ditjen Perhubungan Laut
* Data peta Jaringan Listrik dan Lokasi PLTU dari PLN/Ditjen Ketenagalistrikan
* Data peta Lokasi Smelter dari Ditjen Minerba
* Data peta Pelabuhan udara dan Laut dari Kementerian Perhubungan.
* Rencana Integrasi Susulan
* Peta Citra Satelit Resolusi tinggi dari BIG
* Peta izin perkebunan dari Ditjen Perkebunan
* Peta Izin Kehutanan dari KLHK
* Peta Tata Ruang dari Kemen ATR/BPN.(IB).


No comments

Powered by Blogger.