Header Ads

Header ADS

Nadira SE, A.Kt, Gelar Sosialisasi RAPERDA NTB 2025 Tentang Penyelenggara Perijinan di Daerah



tamborapress.com - Dompu_NTB, - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nadira SE, A.Kt, Menggelar Kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) NTB tentang penyelengaraan perijinan di Daerah, Sabtu (18/01/2025) Pagi Tadi. bertempat di Kampus Sekolah Tinggi Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Kabupaten Dompu.

Kegiatan yang digelar terbuka di Halaman Kampus tersebut dibuka langsung oleh Ketua STKIP Yapis Dompu, Dr. Dodo Kurniawan ME, dan dihadiri oleh Ketua Forum Ummat Islam (FUI) Dompu H. Amin MM, sejumlah Dosen, Jajaran Yayasan pendidikan islam, Ponpes Al Amin, beberapa Kepala Sekolah, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP, serta diikuti oleh Puluhan Mahasiswa Kampus STKIP Yapis Dompu. 

Ketua STKIP Yapis Dompu, dalam sambutannya menyampaikan, Apresiasinya kepada Anggota DPRD NTB, Nadirah SE, A.Kt, yang telah bersedia menggelar Kegiatan semacam ini Bagi Civitas Akademika, mengingat Komunitas Kampus itu adalah Pioneer terdepan dalam memberikan edukasi di tengah - tengah masyarakat. 

" Bunda Nadira (Sapaan akrab Nadirah SE, A.Kt, _Red,) adalah bagian dari keluarga besar kita. sebagai seorang akademisi, tentu beliau sangat paham peran dan fungsi Komunitas akademik, khususnya dalam mengurai setiap simpul yang terjadi ditengah masyarakat, untuk itu mari kita simak dan dengarkan secara seksama apa yang akan disampaikan oleh Beliau selaku Anggota Komisi V DPRD NTB ", Sambut Ketua STKIP.

Sementara itu, Bunda Nadirah sendiri dalam Sosialisasi tersebut, memaparkan secara rinci tentang Raperda yang mengatur penyelenggaraan perijinan berusaha di Daerah. Tujuan raperda itu, kata beliau, dalam rangka meningkatkan Ekosistem Investasi kegiatan berusaha di Nusa Tenggara Barat. 

" Fokus utamanya adalah penerapan perizinan berusaha berbasis resiko yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku di seluruh ", Urainya. 

Selain itu, Bunda Nadirah menjelaskan bahwa Raperda ini adalah bagian dari implementasi Undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang secara umum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum serta meluaskan akses bagi masyarakat dalam pelayanan perijinan. 

" Undang - undang cipta kerja sendiri mendukung terselenggaranya kemudahan akses, agar dapat memberikan pelayanan yang cepat dan terintegrasi. dan penyederhanaan pelayanan berbasis resiko juga sangat perlu dilakukan, Sehingga pengawasannya lebih terstruktur sesuai dengan tingkat resiko usaha ", Jelas Anggota Komisi V DPRD NTB itu. 

Penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah, lanjutnya, memerlukan standar pelayanan yang jelas. Terutama soal transparansi dan dapat dipertanggung jawabkan. 

" Maka dari itu, setiap penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah memerlukan pengaturan yang jelas dan efektif sesuai dengan regulasi yang ada, misalnya seperti undang - undang Cipta Kerja ", Pungkas Bunda Nadirah.

Usai menggelar Sosialisasi, dilakukan Prosesi foto bersama dengan sejumlah tamu undangan dan puluhan mahasiswa serta Jajaran Civitas Akademika Kampus STKIP Yapis Dompu.(IB).

No comments

Powered by Blogger.