Sidang Tipikor Pembangunan Puskesmas Dompu Masuki Babak Baru, Hakim Perintahkan Direktur PT CAU Tersangka
tamborapress.com, - Dompu_NTB, - Sidang Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, kini mulai memasuki babak baru.
Dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram pada, Kamis (14/02/2025) Kemarin dan dipimpin oleh Hakim Isrin Surya Kurniasih. SH.MH, dengan anggota L. Moh Sandi Iramaya.SH.MH, dan Fadhli Hanra. SH. M.Kn, majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra. SH.MH, untuk meningkatkan status saksi Direktur PT. Citra Andika Utama (CAU) Asroji menjadi tersangka.
Asroji sendiri kamis kemarin memang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU terkait dengan keterlibatan perusahaannya sebagai pemenang tender dalam proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota Tahun 2021 lalu.
Selain memberikan keterangan atas dua terdakwa Abubakar yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu dan Yankrik pelaksana proyek, Asroji yang di Cecar dengan sejumlah pertanyaan dari Enam Penasehat Hukum terdakwa yakni Turmuji. SH.MH, H. Abdul Muis SH, Nursyamsiah SH, Apriayadin SH, Abdul Faris SH.MH, dan Andry SH, terkait perannya selaku pemilik perusahaan Tampaknya tak mampu mengelak atas keterlibatannya yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 944 juta.
Usai mendengarkan keterangan Saksi Asroji seputar perannya sebagai pemenang tender Proyek Puskesmas Dompu Kota yang diduga merugikan Negara hampir Satu Miliar, Majelis hakim juga meminta dengan tegas agar saksi Asroji turut diperiksa dan statusnya di tingkatkan menjadi tersangka untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
" Kita minta Asroji diperiksa dan ditingkatkan statusnya ", Pinta hakim L. Moh Sandi Iramaya SH.MH.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu Fajar Adi Putra SH.MH, yang juga bertugas sebagai JPU dalam Sidang tersebut, menyatakan kesiapan dan kesanggupannya melaksanakan permintaan Majelis hakim.(IB).
No comments