Kontroversi Soal PT STM, Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
![]() |
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Dompu, Soekarno, ST. MT, Saat diwawancarai sejumlah awak media, Selasa (08/04/2025 lalu. |
tamborapress.com, - Dompu_NTB, – Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Provinsi NTB dinilai tidak menjalankan peran strategisnya dalam memastikan keterbukaan informasi publik terkait aktivitas PT. Sumbawa Timur Mining (STM) di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Media dan Warga lingkar tambang harus puas hanya dengan informasi yang disajikan dari perusahaan, tanpa ada pembanding dari pemerintah.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Dompu, Soekarno, ST. MT, Selasa, (08/04/2025) lalu, Ia mengakui pihaknya hanya menerima tembusan dokumen laporan dari PT. STM, dan bukan diperuntukkan kepada masyarakat.
Menurut Alumni Jurusan Teknik Pertambangan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar tersebut, informasi kepada publik adalah kewenangan perusahaan melalui tim Goverment dan Community Relation.
“ Kami hanya terima tembusan dokumen, bukan untuk dipublikasikan. Soal komunikasi ke masyarakat, itu ada tim khusus dari STM ,” Terang Soekarno di depan sejumlah awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya awal April.
Pernyataan senada juga terlontar dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB. Kepala Bidang Minerba ESDM NTB Iwan Setiawan pasca pertemuan dengan PT. STM Kamis, (10/04/2025) kemarin, Iwan menyatakan pihaknya tidak berwenang memberikan penjelasan terbuka kepada publik karena semua hal teknis berada di bawah otoritas Kementerian ESDM dan perusahaan itu sendiri.
“ Kalau saya berkomentar, nanti takutnya kami melangkahi kewenangan. Ini wilayah Kementerian, ” Cetus Iwan.
Bahkan ia sendiri mengakui bahwa banyak informasi teknis, termasuk pembangunan kolam pendingin yang sempat menghebohkan warga, baru diketahui setelah diberitakan media.
Iwan juga menegaskan bahwa selama masih dalam tahap eksplorasi, tidak semua informasi bisa dibuka dan dibeberkan di depan publik.
“Perusahaan tidak sembarangan mengumumkan potensi emas atau mineral. Itu masih hak mereka sampai masuk ke tahap operasi produksi ” Katanya.
Sikap saling lempar tanggung jawab tersebut membuat masyarakat kehilangan kiblat tentang cara mencari informasi yang objektif tentang dampak eksplorasi STM terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Padahal, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang berdampak pada masyarakat, terutama menyangkut lingkungan dan aktivitas investasi besar.
Disisi lain, Sejumlah warga Dusun Nanga Doro Desa Hu'u, yang merupakan salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah eksplorasi, mengaku cemas dan bingung karena tidak pernah dilibatkan atau diberi akses informasi secara resmi.
“ Kami hanya tahu dari orang STM, tapi tidak pernah tahu dokumen resminya. Kalau ada dampaknya, siapa yang tanggung jawab? ” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Sedangkan Pemerhati kebijakan publik beranggapan bahwa Pemda Dompu dan Pemprov NTB harusnya bisa lebih proaktif dalam membuka ruang diskusi dan menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang netral, bukan hanya membiarkan perusahaan menjadi satu-satunya sumber kebenaran.
" Soal transparansi, harusnya Pemerintah bersama Perusahan mengambil langkah cepat agar kegaduhan ini tidak terus berlanjut. Kami sebagai putra daerah harusnya diterangkan apa sebenarnya yg dilakukan STM ini dan apa dampaknya. Biar terang. Jangan justru kami dibiarkan bertanya-tanya lalu kami disuruh diam ", tegas Muktamar, Dompu.(IB).
No comments