Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, mengaku kaget saat pertama kali mendapat informasi tentang keberadaan kolam raksasa di area PT. STM/Vale itu. Menurut Dia, dalam sistem pertambangan, kolam besar seperti itu biasanya digunakan untuk menampung limbah cair beracun (B3) sisa pengolahan bahan material tambang.
Selain itu, jika dilihat dari ukurannya, kolam tersebut juga bisa berfungsi sebagai sarana pemisahan mineral tambang dari material lainnya menggunakan metode pengendapan, yang diketahui melibatkan senyawa-senyawa kimia berbahaya.
"Tidak seharusnya kolam itu ada di sana. Makanya saya kaget, kolam itu kan sarana produksi, berarti ada aktivitas eksploitasi di sana. Tapi kan PT. STM hanya memiliki izin eksplorasi ", Ujar Iwan dalam wawancara online Via Video Call dengan sejumlah Awak Media, Senin (31/3/2025) Kemarin malam.
Menurut Iwan, keberadaan kolam tersebut justru mengindikasikan adanya aktivitas produksi dan pengolahan material tambang di PT. STM. Padahal, perusahaan baru mengantongi izin eksplorasi, sehingga dilarang keras memiliki sarana pengolahan limbah maupun fasilitas pemrosesan material tambang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Nusa Tenggara Barat, Murshal SP. M.Si, Saat di Konfirmasi Awak tamborapress.com, Selasa (01/04/2025) Siang, malah bertanya balik soal informasi Sejumlah Kolam raksasa yang diklaim milik Sumbawa Timur Mining.
Sebelumnya, Juru Bicara PT. Sumbawa Timur Mining, Adam Rahardian, pada Minggu (30/3/2025) pukul 16.00 WITA, mencoba mengklarifikasi kepada media terkait keberadaan Ketiga kolam raksasa itu. Ia menyatakan, bahwa kolam tersebut khusus digunakan untuk melakukan pengujian metode pendinginan air tanah di kedalaman 1000 meter dan memastikan bahwa seluruh aktivitas terkait telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Namun, penjelasan Sumbawa Timur Mining malah bertolak belakang dengan keterangan dari Kabid Minerba Dinas ESDM NTB serta DLHK NTB. sehingga publik semakin curiga bahwa PT. STM/Vale tengah berupaya menutupi fakta dugaan eksploitasi tambang emas tanpa izin di wilayah Blok Onto Kabupaten Dompu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Sumbawa Timur Mining belum memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada Awak Media, meskipun wartawan telah berupaya menghubungi Via nomor pribadi.
Dengan adanya temuan ini, publik menuntut adanya transparansi dari PT. STM/Vale serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melanggar regulasi pertambangan yang berlaku. Misalnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.(IB).
No comments