Home
/
Unlabelled
/
PT STM Enggan Reklamasi, Amirullah: Tidak Ada Alasan Bagi Perusahaan untuk Menunda
PT STM Enggan Reklamasi, Amirullah: Tidak Ada Alasan Bagi Perusahaan untuk Menunda
tamborapress.com, Dompu_NTB, — Meski bekas kegiatan eksplorasi seperti pengeboran sampel di wilayah kawasan hutan yang termasuk dalam areal konsesi Kontrak Karya (KK) sudah lebih dari dua tahun ditinggalkan, PT. Sumbawa Timur Mining (STM/Vale) terkesan enggan menjalankan kewajiban reklamasi terhadap lahan bekas eksplorasinya. Area yang pernah digunakan untuk pengeboran dan pengambilan material sampel hingga kini tampak terbengkalai, bahkan terlihat jejak kerusakan berupa lahan yang masih terbuka.
Demikian pula kondisi areal bekas kolam pengujian, yang dibangun PT. STM dan di klaim sebagai kolam uji coba pendingin air tanah. Kolam tersebut tetap tidak ditutup meski diakui perusahaan bahwa proses pengujian telah selesai.
Kepada media, perwakilan PT. STM berkilah bahwa alasan tidak dikembalikannya kondisi lahan ke keadaan semula adalah karena areal yang dimaksud masih akan dimanfaatkan kembali di masa mendatang.
“ Kami tidak menutup atau mereklamasi total karena titik-titik ini masih masuk dalam rencana eksplorasi lanjutan ", ujar perwakilan PT. STM beberapa waktu lalu seperti yang beredar di sejumlah Media.
Namun, sikap ini justru menimbulkan pertanyaan publik tentang komitmen perusahaan yang dikuasai investor asing itu terhadap perlindungan lingkungan di wilayah Eksplorasi. Tidak hanya itu saja, Sikap PT. STM semakin memantik kekhawatiran publik akan kepatuhannya terhadap Undang - undang dan Peraturan Pemerintah yang dengan tegas mewajibkan Reklamasi kepada perusahaan tepat setelah kegiatan eksplorasinya telah selesai di suatu titik tertentu.
Senada dengan penjelasan Sumbawa Timur Mining, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jufri ST. M.Si, melalui Sekretaris Dinasnya, Andi Bahtiar, turut memberikan tanggapannya. Pada Wartawan, Senin (21/04/2025), Ia mengaku telah meninjau langsung lokasi eksplorasi tersebut bersama timnya.
“ Kami sudah ke lapangan dan memang ada lahan bekas eksplorasi, tapi STM juga menunjukkan kepada kami tempat pembibitan tanaman. Itu katanya untuk ditanam di lahan bekas aktivitas mereka ", Katanya.
Andi mengakui bahwa memang tidak semua lahan bekas eksplorasi perusahaan di wilayah Konsensi Kontrak Karya telah direklamasi seutuhnya.
“ Ada sebagian yang belum, tapi dari penjelasan mereka, area itu akan digunakan kembali ", Tambahnya.
Namun pernyataan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu tersebut, malah menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan potensi pembiaran atas praktik perusahaan yang menunda-nunda reklamasi dengan alasan kelanjutan eksplorasi.
Tanggapan kritis datang dari advokat muda Amirullah, SH, yang aktif mengawal isu pertambangan di lingkar tambang Kecamatan Hu’u. Warga Desa Rasa Bou Kecamatan Hu'u ini menilai PT. STM belum serius menjalankan kewajiban reklamasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
“ Berdasarkan Pasal 96 huruf f Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan pasca tambang sesuai dengan karakteristik wilayah dan ketentuan peraturan perundang-undangan ", jelas Amirullah.
Secara teknis, lanjutnya, kewajiban tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, terutama:
Pasal 21: Pemegang izin Eksplorasi wajib melakukan reklamasi pada lahan terganggu paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.
Pasal 25 ayat (3): Pascatambang juga wajib dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah seluruh atau sebagian kegiatan berakhir.
“ Artinya, tidak ada celah hukum yang memperbolehkan perusahaan menunda reklamasi hanya karena ‘mungkin akan digunakan lagi’. Begitu kegiatan berhenti, reklamasi harus dijalankan ", tegas dia.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang menurutnya tidak cukup hanya mendengarkan penjelasan sepihak perusahaan.
“ Kalau hanya berdasarkan penunjukan pembibitan tanpa verifikasi independen atau audit lingkungan, itu bukan pengawasan, itu cuma kunjungan biasa ", katanya.
Amirullah mengingatkan, bahwa praktik semacam ini mencerminkan ketidaksiapan PT. STM dalam menjalankan operasi tambang yang berwawasan lingkungan. Ia menekankan bahwa investasi sektor tambang harus beriringan dengan tanggung jawab ekologis yang tidak bisa ditawar-tawar.
“ Kalau perusahaan sebesar STM saja masih berdalih soal reklamasi, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa mereka serius menjaga lingkungan? ", pungkasnya.(IB).
No comments