Header Ads

Header ADS

Mobil Dirampas Dept Collector Dijalanan Kota Bima, Pria Asal Dompu Lapor Polisi


Kota Bima_NTB, - tamborapress.com, -- Tak terima mobilnya dirampas saat berkendara dijalan wisata pantai Ama Hami Kota Bima, Amrin (30 Tahun), seorang Warga Desa Konte Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, melaporkan oknum dept collector inisial SI asal Kab. Bima, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kota Bima, pada Senin (26/05/2025) pagi tadi.

Pada Awak Media tamborapress.com, Amrin yang didampingi kuasa hukumnya, Amirullah SH.MH, Mengungkapkan, Aksi premanisme dept collector tersebut terjadi pada hari Jumat (23/05/2025) pekan lalu saat dia bersama seorang temannya sedang mengendarai mobil jenis Pick Up bermuatan ternak menuju Dompu. 

Tiba - tiba, saat berada tepat dilokasi jalan pantai wisata Amahami Kota Bima mobilnya dipepet dan dihadang oleh SI bersama empat orang bertubuh kekar menggunakan 2 unit sepeda motor dan sebuah mobil minibus.

" Saat di jalan pantai ama hami, saya dipepet dan dihadang oleh mereka ditengah jalan ", Ungkapnya. 

Usai berhasil menghentikan mobil yang dikendarai Amrin, SI bersama 4 orang yang diduga rekannya itu langsung menanyakan BPKB sambil berusaha merampas kunci mobil yang dikendarai amrin.

Awalnya amrin berusaha mengelak dan melawan, namun karena di intimidasi dan dibawah ancaman kekerasan oleh 5 orang tersebut akhirnya Ia terpaksa mengikuti arahan SI Cs yang mengaku dept collector itu untuk menyelesaikan masalah dikantor mereka saja. 

Anehnya, tempat yang mereka maksud sebagai kantor tersebut ternyata adalah sebuah kompleks Kos - kosan yang berlokasi di salah satu sudut kota bima. ditempat itulah, amrin malah dipaksa oleh SI untuk membayar lebih dari seratus juta rupiah sebagai dalih pembayaran sisa tunggakan angsuran jika ingin membawa pulang mobil pick up yang disebut bermasalah tersebut.

" Saya dibawa ke tempat yang kata mereka adalah kantor, ternyata itu adalah kos. Setelah disana SI meminta uang sisa angsuran sebesar lebih seratus juta jika mau mobil itu kembali ", Terangnya. 

Merasa ada yang janggal, Amrin dan temannya kembali melakukan perlawanan dan adu mulut dengan para dept kollector itu. Amrin ngotot agar masalah ini diselesaikan di kantor polisi saja. Setelah melalui perdebatan sengit dan saran dari sejumlah warga yang turut menyaksikan keributan mereka, akhirnya SI dan ke 4 rekannya bersedia menyelesaikan masalah itu dikantor Polresta Kota Bima.

" disana saya kembali melawan dan bersikeras agar diselesaikan ke kantor polisi saja. Mungkin karena banyak warga yang melihat, akhirnya mereka bersedia ", Tuturnya.

Sesampainya Amrin dikantor Polresta Kota Bima, bukannya mendapat pertolongan, tapi dirinya justru disalahkan oleh seseorang yang diduga oknum polisi setempat dan dipaksa untuk menanda tangani surat peryataan yang terkesan merugikan dirinya. Sedangkan mobil pick up yang dirampas dept collector sementara disimpan di kantor Polresta. 

" Tiba di kantor polisi saya malah disalahkan oleh salah seorang oknum yang diduga anggota, dan disana saya dipaksa tanda tangan surat yang isinya terkesan merugikan bagi saya ", Pungkas Amrin. 

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Amirullah SH. MH, mengecam keras atas Aksi Dugaan Perampasan dan Kekerasan terhadap kliennya oleh sejumlah orang yang mengaku dept collector tersebut. 

Amirullah berharap, Pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dan menindak tegas para terduga pelaku yang telah dilaporkan kliennya di SPKT Polresta Kota bima dengan nomor register : STLP/K/595/V/2025/NTB/res. Bima Kota. 

Menurut Amirullah, perbuatan terlapor yakni SI cs diduga telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau lebih jika disertai kekerasan.

" Kami harap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas masalah yang dialami kliennya dan diproses secara hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku ", Tegas Amirullah, salah satu Advokat Kondang Nusa Tenggara Barat ini.(IB).

No comments

Powered by Blogger.