Header Ads

Header ADS

PWRI Dompu Kutuk PT Sumbawa Timur mining Soal Tuduhan Penyebaran Berita Hoax


Dompu_NTB, tamborapress.com, - Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Dompu, Muhammad Aminullah, S.Hi, mengutuk pernyataan perusahaan tambang Emas PT. Sumbawa Timur Mining (STM/Vale) yang terang - terangan menuduh bahwa sejumlah media merilis berita bohong (Hoax) soal aktivitas pertambangan di wilayah 2,1 miliar ton potensi onto yang berlokasi di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat. 

Muhammad Aminullah S.Hi, Ketua PWRI Kabupaten Dompu. 

Aminullah menegaskan, setiap pemberitaan media yang diterbitkan tentu merujuk kepada peraturan maupun perundang - undangan yang berlaku sesuai dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

" Sebaiknya oknum pihak perusahaan yang menuding sejumlah media lokal merilis berita hoax, dapat membaca dan memahami baik-baik UU Pers tersebut sehingga tidak asal bunyi aja," Tegas Aminullah.

Seharusnya pihak perusahaan lebih bijaksana mengambil sikap jika muncul pemberitaan yang bersifat kritikan. Karena itu bersumber dari masyarakat dan terlebih lagi dari media. Karena sejatinya media dalam menulis berita berdasarkan pernyataan narasumber serta tetap berpedoman kepada azas praduga tak bersalah. 

" Pihak perusahaan tidak boleh menjudge bahwa media online maupun cetak banyak merilis berita bohong alias hoax, kalau pihak perusahaan tidak paham terkait cara kerja media sebaiknya bisa mempelajari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena semuanya sudah jelas pembahasannya pada setiap pasal UU Pers tersebut ", Terangnya. 

Dijelaskan Amin, dalam peraturan perundang undangan yang mengatur aktivitas jurnalistik tersebut, beberapa Pasal telah mengatur terkait pemberitaan Wartawan. Misalnya dalam Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan kesusilaan, serta azas praduga tak bersalah. 

Bahkan di Pasal 8 sendiri memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal demikian juga tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, kerja wartawan juga terikat oleh Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. 

Sementara pada penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Pers berbunyi :

Barang siapa yang secara melawan hukum menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. 

Kode Etik Jurnalistik:

Wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar perilaku profesional wartawan, termasuk keharusan untuk menyajikan berita yang faktual, berimbang, dan tidak memihak. 

Begitu juga pada Pasal 4 ayat (4) UU Pers bahwa Wartawan memiliki hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber yang patut dilindungi demi kepentingan umum. 

Juga pada Pasal 1 angka 11 UU Pers yakni mengatur tentang Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 

Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik mengatur tentang kewajiban wartawan untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat. 

Dengan demikian, pemberitaan Wartawan diatur tidak hanya oleh UU Pers, tetapi juga oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar perilaku profesional wartawan.(IB). 

No comments

Powered by Blogger.