Direktur PT Citra Andika Utama Ditahan Kejari Dompu Usai Jadi Tersangka Kasus Puskesmas Kota
Dompu_NTB, tamborapress.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Resmi menahan Direktur PT. Citra Andika Utama (CAU) Inisial AJ, setelah resmi ditetapkan tersangka dalam perkara kasus Dugaan Korupsi pembangunan Puskesmas Kota Dompu pada Kamis (25/07/2025) kemarin sore.
" AJ resmi ditahan setelah sore kemarin ditetapkan tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi pembangunan puskesmas dompu kota ", Terang Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo dalam keterangan Persnya, Jumat (26/07) pagi.
Eko Waluyo mengungkapkan, Direktur PT. CAU yang merupakan rekanan dalam Proyek pembangunan Puskesmas Kota tersebut, Diduga ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir satu miliar rupiah.
" AJ Diduga bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek itu yang nilainya mencapai 944 juta ", Jelas Eko.
Penetapan tersangka AJ, dilakukan berdasarkan surat perintah dengan nomor : TAP-01/N.2.15/Fd.2/07/2025 dan disusul surat perintah penahanan bernomor : PRINT-01/N.2.15/Fd.2/07/2025 yang diterbitkan Kejari Dompu.
Lebih jauh, Kasi Intel Kejari menjelaskan bahwa tersangka AJ akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Dompu terhitung 24 Juli hingga 12 Agustus depan.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara Kasus Korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Pengadilan Negeri Tipikor Kota Mataram, telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AB yang dihukum 4 tahun serta Yandrik Yohanes 6,5 tahun selaku pelaksana proyek.
Pembanguan Puskesmas Kota Dompu sendiri, merupakan salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD). Sedangkan anggarannya dibiayai APBD Tahun 2021 dengan nilai sebesar 8.05 miliar rupiah dan dikerjakan oleh PT. Citra Andika Utama selaku pemenang tender.(IB).
No comments