Header Ads

Header ADS

Kasus Pembobolan Rumdis RSUD PRATAMA, Polsek Manggelewa Serahkan Tersangka ke Kejari Dompu

Foto/istimewa : Ilustrasi pembobolan dan pencurian di Rumah dinas RSUD Pratama Kecamatan Manggelewa. 

Dompu_ NTBtamborapress.com, – Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan dengan penuh ketelitian oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Manggelewa, kasus pembobolan dan pencurian di Rumah Dinas (Rumdis) RSUD Pratama yang terjadi bulan Juni lalu akhirnya memasuki Tahap II : penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Jumat (15/08/2025) kemarin.

Sebelumnya, Polsek Manggelewa telah menetapkan dua orang yaitu AW (karyawan honorer asal Desa Soriutu) dan seorang lagi inisial EDP yang merupakan pegawai swasta asal Desa Doromelo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

AW dan EDP diduga merupakan dalang utama dibalik pembobolan dan pencurian yang terjadi disalah satu rumah dinas RSUD Manggelewa tersebut. Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi bernomor : LP/B/10/VI/2025/Polsek Manggelewa/Polres Dompu/Polda NTB, pada 17 Juni 2025 lalu. Dari sana,sejumlah rangkaian panjang investigasi pun dimulai. Jejak demi jejak dikumpulkan, bukti diteliti, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Manggelewa, IPDA. Yadluhul Muslihin, menegaskan, komitmennya dalam menangani perkara ini dengan profesionalisme dan integritas tinggi serta membuktikan bahwa kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat. 


“ Kami bekerja tidak hanya sekadar menindak, tetapi juga memastikan analisis hukum yang kuat sehingga perkara bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum. Dengan tahap II ini, proses hukum kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan,” ungkap Kapolsek Manggelewa dalam keterangannya. 

 Yadluhul Muslihin menyatakan, bahwa setiap tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, bukan sekadar prosedur melainkan sebuah amanah yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesional. 

Kini, publik tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Dompu yang akan menentukan nasib hukum kedua terduga. Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana hukum ditegakkan dari desa kecil hingga meja hijau, dan bagaimana aparat di garda terdepan menjaga marwah keadilan.(IB)

No comments

Powered by Blogger.