Header Ads

Header ADS

BKPH Ampang Riwo Jadi Motor Penggerak Perlindungan Hutan di Kecamatan Tarano



Sumbawa_NTB, tamborapress.com – Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ampang Riwo terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah Sumbawa. Melalui pendekatan kolaboratif dan inovatif, lembaga ini menjadi motor utama dalam upaya perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Tarano.

Pada Kamis (16/10/2025), BKPH Ampang Riwo bersama Pemerintah Kecamatan Tarano menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Camat setempat, guna  menindak lanjuti surat edaran Bupati Sumbawa tentang perlindungan dan pengamanan hutan. Kegiatan ini juga merespons undangan resmi Camat Tarano Nomor : 005/228/Trantib/2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala BKPH Ampang Riwo, Faruk, S.Hut., MM.Inov, Kasi PKSDAE Zamhari, S.Hut, sejumlah Kepala Resort (Ncuni, Mata, Pidang, dan Panco), Koordinator Polhut Fakhruddin, serta Camat Tarano bersama para kepala desa atau perwakilannya dari Desa Tolo Oi, Mata, dan Pidang.

Sebelum terbentuknya Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan tingkat Kecamatan Tarano, BKPH Ampang Riwo telah lebih dulu mengambil langkah strategis dan inovatif. Lembaga ini menggandeng berbagai pihak, khususnya pemerintah desa, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perlindungan dan pengamanan hutan. Kerja sama tersebut telah berjalan di sejumlah desa, baik di wilayah Kabupaten Dompu maupun Kabupaten Sumbawa.

Menurut Faruk, keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan hutan.

" Dengan luas kawasan hutan mencapai 47.877,34 hektare, tentu kami memiliki keterbatasan sumber daya. Karena itu, kehadiran para pihak di tingkat desa sangat penting untuk memastikan perlindungan hutan berjalan efektif ", Tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Camat Tarano juga menyoroti pentingnya data akurat terkait gangguan keamanan hutan, konflik tenurial, dan upaya penyelesaian di tingkat desa. Ia menekankan bahwa semua pihak harus bekerja bersama agar perlindungan hutan tidak hanya sebatas wacana.

Menanggapi hal tersebut, Faruk memaparkan kondisi terkini kawasan hutan di wilayah administratif Kecamatan Tarano, termasuk berbagai tantangan seperti perambahan, ilegal logging, dan konflik penguasaan lahan. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, kolaborasi lintas sektor, serta rehabilitasi lahan tidak produktif sebagai langkah nyata pemulihan kawasan.

Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan kesepakatan pembentukan Tim Satgas Pemberantasan Perusakan Hutan Kecamatan Tarano. Tim ini akan melibatkan unsur Camat, Pemerintah Desa, Koramil, Polsek, dan BKPH Ampang Riwo. Selain itu, pemerintah desa juga diimbau menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan dan pengamanan hutan.(IB). 

No comments

Powered by Blogger.