BRI Cabang Dompu Siap Jalankan Arahan Pemerintah Tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM
tamborapress.com - Dompu_NTB, - Dalam rangka memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di seluruh Indonesia untuk jangka panjang serta mendorong ekonomi kerakyatan secara luas, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menanggapi kebijakan terbaru dari pemerintah tentang penghapusan kredit usaha macet tersebut, BRI Cabang Dompu menyambut baik dan siap mendukung implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024. Pihak Bank menganggap kebijakan ini dinilai strategis bagi pemulihan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak Pandemi Global Covid-19 atau disebabkan hal lainnya.
Fariz Sabar Taruna, Selaku Kepala Cabang BRI Dompu, dalam pernyataan resminya, Selasa (03/11/2024) Pagi tadi menyampaikan, “ Kami mendukung penuh kebijakan ini sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung UMKM. Khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Langkah penghapusan kredit macet ini akan membantu nasabah kami untuk mendapatkan kembali stabilitas usaha dan memperkuat perekonomian lokal.” Ujar Fariz.
Bank BRI Dompu memastikan akan menjalankan arahan pemerintah dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Bahkan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi nasabah yang memenuhi kriteria kebijakan ini.
“ Kami ingin memastikan prosesnya berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha yang membutuhkan, ” katanya, di Kantor BRI Cabang Dompu, Selasa (03/11/2024).
Disisi lain, Hal tersebut dianggap sejalan dengan peran Bank BRI sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk ikut mendukung ekonomi kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Disamping itu, BRI Dompu juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada nasabah yang mendapatkan penghapusan kredit. Pendampingan yang dimaksud berupa pelatihan manajemen keuangan, akses ke program pembiayaan baru yang lebih fleksibel, hingga edukasi pengelolaan bisnis yang berdaya saing.
Kendati demikian, pihak BRI mengingatkan bahwa penghapusan kredit tidak berarti nasabah dapat mengabaikan tanggung jawab keuangan di masa mendatang.
“ Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk memperbaiki manajemen bisnis mereka, sehingga tidak kembali ke kondisi kredit macet, ” tutupnya.
Dengan kerja sama antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha, diharapkan kebijakan ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah Dompu dan mendorong pengembangan UMKM yang lebih berkelanjutan.(IB).
No comments