Tangkap BANDAR !! LSM SRI Layangkan Praperadilan Kasus Narkoba Yang Seret Oknum Polisi Inisial AH
![]() |
Foto : Direktur Serikat Rakyat Independen (LSM - SRI) Nusa Tenggara Barat, Abdullah SH. MH, (Kiri Gambar), bersama Wakilnya, Ahmad Ali Ramadhan SH, (Kanan gambar), usai melayangkan Praperadilan di PN. Raba Bima, Jumat (07/02/2025) kemarin. |
tamborapress.com, - Bima_NTB, - Direktur Serikat Rakyat Independen (SRI) Nusa Tenggara Barat, Abdullah SH. MH, didampingi Wakilnya, Ahmad Ali Ramadhan SH, melayangkan permohonan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Raba Bima (07/02/2025), atas Keputusan Penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap Terdakwa Lutfi dalam perkara Kasus Narkotika yang diduga menyeret Oknum Polisi Inisial AH.
Direktur Serikat Rakyat Independen, Abdullah SH. MH, atau yang populer di Sapa Doel Lawyer Pane (DLP), menyatakan, bahwa Praperadilan yang di ajukannya itu buntut adanya dugaan kejanggalan yang dapat berakibat pada ketidakpastian terhadap penegakan Supremasi hukum dalam proses persidangan kasus narkotika dengan perkara nomor: 349/pid.Sus/PN Rbi, yang menjerat terdakwa Lutfi. Salah satu yang paling disorotnya yakni soal perbedaan Keterangan Terdakwa di persidangan dengan BAP Kepolisian saat diperiksa.
" Ketidakpastian dalam kasus ini kaitan dengan mencuatnya fakta-fakta baru selama proses persidangan. Bahwa terdapat perbedaan keterangan dari terdakwa Lutfi dalam BAP di kepolisian dan keterangan dalam proses persidangan, yang mana dalam BAP kepolisian terdakwa menyebutkan bahwa barang haram (narkoba) yang dalam penguasaannya tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisal B. Sementara B ini merupakan seseorang dalam daftar DPO menurut informasi dari pihak kepolisian. Sementara keterangan terdakwa dalam persidangan mengatakan, bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang yang berinisal AH ", Ungkap Doel Lawyer, Jumat (07/02/2025) Kemarin.
Dengan terbongkarnya Perbedaan isi keterangan terdakwa Lutfi di Pengadilan dengan BAP Polisi itu, Kata Doel, Justru semakin memantik kecurigaannya bahwa ada dugaan kesengajaan dan upaya untuk menghilangkan sejumlah fakta dalam peristiwa hukum tersebut.
" kami menduga dengan kuat, bahwa pihak kepolisian sudah secara sah melakukan penghentian penyidikan secara materiil terhadap kasus ini, meski dalam prosesnya memang tidak diterbitkan Surat Penghentian penyidikan/penyelidikan secara formil," Tandas Doel Lawyer.
Gugatan praperadilan yang di layangkan LSM SRI NTB Jumat kemarin itu selain memuat beberapa hasil kajian dan analisa hukum, juga berisi sejumlah tuntutan terkait proses persidangan kasus narkotika dengan perkara nomor: 349/pid.Sus/PN Rbi.
Salah satu tuntutan LSM SRI NTB yaitu meminta kepada Majelis Hakim supaya memerintahkan termohon 1 dalam hal ini Kepolisian (Polres Bima), untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saudara AH serta menetapkannya menjadi tersangka, sebab berdasarkan keterangan terdakwa Lutfi, AH secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena ditemukan fakta bahwa, ada perbedaan sumber barang yang disebut saudara Lutfi pada saat di BAP dan memberikan keterangan dihadapan hakim, maka dari itu kami beranggapan bahwa Polres Bima telah melakukan upaya untuk menghentikan penyelidikan. Oleh karena itu kami mengajukan praperadilan. Dengan meminta hakim praperadilan memerintahkan kepada kasat narkoba polres Bima agar menetapkan saudara AH sebagai tersangka" Terang Abdullah SH. MH,.
Siapakah Oknum Polisi inisial AH yang disebut terdakwa Lutfi sebagai Pemilik Narkoba ??
Oknum Polisi Inisial AH yang dibeberkan terdakwa Lutfi sebagai sumber barang Narkotika dalam sidang yang digelar di PN Raba Bima beberapa waktu lalu itu, menurut Doel Lawyer, Diduga orang yang sama yang sosoknya pada beberapa waktu kemarin pernah Viral di berbagai Platform Media Sosial hingga jadi bahan Gunjingan Publik lantaran kerap di sebut Ketua SEMMI NTB, Uswatun Hasanah alias Badai NTB, atas dugaan keterlibatannya dalam Kartel Narkoba terbesar di Nusa Tenggara Barat.
" Kami menduga Oknum Polisi inisial AH ini adalah orang yang sama yang sering disebut - sebut oleh Badai NTB dalam setiap postingan di Media Sosial ", Pungkasnya.(IB).
No comments