Header Ads

Header ADS

Telah lewati Prosedur, Kades Woko Berhentikan Seorang Kepala Dusun

Foto : Kepala Desa Woko Kecamatan Pajo, Muhtar Idrus (ist/tamborapress.com)


tamborapress.com, - Dompu_NTB, - Kepala Desa Woko Kecamatan Pajo, Muhtar Idrus, mengeluarkan Surat pemberhentian untuk seorang kepala dusun (Kadus) Berinisial SM. Ia di berhentikan karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya

Pada media ini Kades menjelaskan, Kadus  yang diberhentikan tersebut telah diberi surat peringatan sebanyak 3 Kali dalam waktu satu tahun terakhir. Tidak hanya itu, ia telah beberapa kali diberikan pembinaan baik oleh kades sendiri bahkan oleh camat Pajo. Namun, Tetap saja tidak ada perubahan dari oknum Kadus itu

"Saya sudah 3 kali berikan surat peringatan selama satu tahun terakhir ini, selain itu beberapa kali juga kami lakukan pembinaan bersama camat Pajo. Namun tidak ada perubahan dari yang bersangkutan" Jelas Kades. 

Dalam proses pemberhentian ini, Kata kades, Ia sudah mendapat rekomendasi dari camat dan bupati Dompu, sehingga ia berani menerbitkan surat pemberhentian kepada oknum Kadus yang dimaksud.

"Kami sudah mendapatkan rekomendasi dari camat dan bupati untuk pemberhentian kepala dusun ini" Tuturnya

Disinggung soal isu yang beredar terkait adanya sentimen politik saat pilkada yang menjadi dasar pemberhentian itu, Kades membantah dengan tegas. Menurutnya, Surat peringatan ke 3 yang ia keluarkan jauh sebelum pilkada. Sehingga jika dikaitkan dengan isu politik pilkada, itu tidak benar dan informasi itu hanya sebagai upaya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana.


Sebagai bukti, Jelasnya, Rekomendasi camat di terbitkan 3 bulan sebelum pilkada tepatnya pada 17 September 2024. Namun karena ada surat edaran bupati agar tidak melakukan pemberhentian perangkat desa guna menjaga kondusifitas saat pilkada sehingga pemberhentian di tunda

"Informasi itu tidak benar, Tidak ada kaitannya dengan politik saat pilkada soal pemberhentian ini. Rekomendasi camat kami kantongi jauh sebelum pilkada, tapi karena instruksi bupati agar tidak melakukan pemberhentian untuk menjaga keamanan selama proses pilkada. Sehingga kami tahan dan baru saat ini memberhentikannya" Tegasnya

Sebelum menyerahkan surat pemberhentian kepada Kadus, Sambung kades, Ia terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan ketua BPD dan sejumlah tokoh masyarakat, agar tidak terjadi miskomunikasi kedepannya

"Kami juga sudah koordinasi dengan BPD soal penerbitan surat pemberhentian tersebut" Tutup Kades

Sedangkan Kepala dusun yang diberhentikan oleh kades, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi dan dimintai tanggapan. (Tim)

No comments

Powered by Blogger.