Header Ads

Header ADS

Kasus Tipikor Pembangunan PKM Dompu Kota, Kendala Teknis Gagalkan Majelis Hakim Gelar PS




Tamborapress.com, - Dompu_NTB, - Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas (PKM) Dompu Kota Gagal digelar Majelis Hakim pada, Jum’at (14/03/2025) hari ini.


Padahal, majelis hakim Tipikor Mataram yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, SH, MH dengan anggota L Moh Sandi Iramaya, SH,MH dan Fadhli Hanra, SH, MKn, direncanakan akan mendatangi Puskemas Dompu Kota untuk melihat langsung kondisi pembangunan gedung yang mengantarkan AB ( Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan pelaksana proyek Yanrik sebagai Terdakwa.


Sayangnya, Agenda yang sudah dijadwalkan dan ditetapkan tersebut batal dilaksanakan karena masalah teknis. terutama terkendala tiket pesawat tujuan Mataram-Bima dan sebaliknya yang sudah tidak tersedia.


Kuasa hukum Yanrik, Apriyadin, SH,MH, mengaku sangat kecewa atas batalnya agenda tersebut. Sebab, menurut dia, PS akan menjadi momen pembuktian terhadap berbagai tuduhan sejumlah item yang tidak dikerjakan dapat dilihat dan diperiksa langsung dilapangan. 

” Tentu kami sangat kecewa atas batalnya PS hari ini, karena ini akan menjadi ajang pembuktian sekaligus membantah tuduhan-tuduhan Penuntut Umum,” tandas Apriyadin.


Dikatakannya, sidang dengan agenda pemeriksaan setempat merupakan permintaan PH dua terdakwa yang kemudian direspon majelis hakim dan menyetujuinya untuk langsung turun lapangan.


Pemeriksaan setempat menurut Apriyadin, sangat penting dilakukan agar majelis hakim mampu mendapatkan keyakinan seutuhnya dalam memutus perkara tindak pidana korupsi ini.


Apriyadin justru tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut maupun majelis hakim dalam memutus perkara tidak didasarkan semata lewat dakwaan yang diajukan JPU.

”Lebih dari itu fakta-fakta persidangan maupun kondisi puskesmas yang telah dibangun dengan sempurna harus pula menjadi pertimbangan JPU dan majelis hakim dalam menuntut dan memutus,” urainya.


Berbagai pihak di Dompu sebenarnya sangat menyambut baik niat majelis hakim yang akan melakukan pemeriksaan setempat atas pembangunan puskesmas Dompu Kota.


Akttifis 98 yang juga mantan anggota DPRD Dompu, Ikwahyuddin AK, menyatakan apresiasinya atas penetapan majelis hakim yang Sudi untuk melakukan PS.

”Masyarakat Dompu pasti sangat gembira kalau PS jadi dilaksanakan, ini langkah maju bagi peradilan Tipikor dalam mengungkap kebenaran materil dalam pembangunan Puskesmas Dompu Kota,” Tutur Ikhwayudin.


Karena itu, Ikwahyuddin meminta agar majelis hakim dapat menjadwalkan ulang untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat. 


Pengacara senior Syamsuddin SH, juga sangat salut dengan majelis hakim yang menetapkan agenda sidang PS.

" Sebab dengan PS semua menjadi terang benderang dan majelis hakim pasti memiliki keyakinan yang kuat untuk memutus perkara ini,” pungkasnya.(IB).

No comments

Powered by Blogger.