Wilayah Penambangan Ilegal Menjamur, DPRD Dompu Nilai DLH Teledor
![]() |
Foto : Ketua Komisi II DPRD Dompu, H. Mulyadi Jaya SE, |
tamborapress.com - Dompu_NTB, - Maraknya Aktivitas pertambangan yang disinyalir ilegal dan tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Dompu belakangan ini mulai ditanggapi serius oleh sejumlah pihak.
Tidak tanggung - tanggung, beberapa hari lalu bahkan Bupati Dompu, Bambang Firdaus SE, secara khusus menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) di Kecamatan Pekat serta memerintahkan penutupan terhadap sejumlah lokasi yang tak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen usaha.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Dompu, H. Mulyadi Jaya SE, saat dimintai komentarnya oleh awak media soal marak dan menjamurnya aktifitas penambangan ilegal di berbagai wilayah, Justru terkesan menyalahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu karena dinilai Teledor dalam melakukan pengawasan.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Dompu yang membidangi sektor Pertambangan itu, jika Instansi terkait seperti DLH mampu menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal sebagaimana yang diatur dalam Undang - undang maupun Peraturan Daerah, aktivitas yang merugikan semacam itu akan dapat dicegah dan di minimalisir.
" Bisa dikatakan demikian, karena lemahnya pengawasan dari dinas dan instansi terkait. kalau saja mereka (DLH_Red,) tegakkan aturan main nya, tentu perusahaan - perusahaan yang ingin mencoba melakukan penambangan liar akan berpikir dua kali ", Ujarnya Senin(17/03/2025) Siang.
Padahal, Kata Politisi PKB tersebut, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan dapat di maksimalkan, mengingat kontribusinya yang sangat menjanjikan seandainya bisa diatur melalui tata kelola yang baik.
" Saya rasa potensi PAD pasti ada, ketika kita mampu menertibkan semua perusahaan - perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal tersebut ", Pungkas H. Mulyadi.
Kendati demikian, dikatakan H. Mulyadi, Komisi II DPRD telah melakukan berbagai upaya penanganan. Diantara secara marathon melakukan rapat koordinasi dan evaluasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Bappenda dan DPM-PTSP.
Hanya saja, diakuinya, data dan informasi mengenai usaha pertambangan yang di minta pihaknya kepada beberapa instansi sejak bulan lalu, hingga kini belum di setor. Padahal data dan informasi tersebut sangat diperlukan untuk mengklasifikasi wilayah pertambangan yang sudah mengantongi legalitas usaha.
" Sampai saat ini belum saya terima ", Akunya singkat.
Isu pertambangan ilegal kian mencuat beberapa waktu belakangan ini Pasca diketahui hanya kurang lebih 10 Badan usaha dan perseroan saja yang tercatat di kabupaten dompu oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R.I melalui Sistem informasi terpadu. Itupun hanya segelintir saja yang sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sedangkan sebagian lainnya masih berstatus sebagai pemegang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan atau WIUP
Sementara dari hasil penelusuran lapangan tamborapress.com sejak September 2024, justru banyak ditemukan lokasi aktivitas pertambangan yang keberadaannya belum tertera di sistem informasi terpadu milik kementerian ESDM RI.(IB).
No comments