Klarifikasi PT STM Soal Fungsi Kolam Raksasa Picu Pro Kontra, Dugaan Pelanggaran Kian Menguat
tamborapress.com, - Dompu_NTB, – PT. Sumbawa Timur Mining (STM/Vale) kembali mengeluarkan klarifikasi kedua tentang keberadaan tiga kolam raksasa yang dianggap publik kontroversial karena berada di area eksplorasi perusahaan. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban, terutama terkait dugaan eksploitasi ilegal yang sebelumnya telah mencuat.
Dalam klarifikasinya, Principal Communications PT. STM, Cindy Elza, menegaskan bahwa kolam tersebut bukanlah tempat penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam yang digunakan untuk uji metode pendinginan air di kedalaman 1.000 meter. Menurutnya, PT. STM saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki sarana produksi, sehingga tidak mungkin menghasilkan limbah sisa tambang.
"Saat ini STM dalam masa eksplorasi sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya, sehingga tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar," ujar Cindy dalam pernyataan resminya kepada tamborapress.com, Rabu, (02/04/2025) Siang.
Kendati telah memberikan klarifikasinya, pernyataan STM justru bertolak belakang dengan berbagai temuan dan kesaksian yang diperoleh sejumlah awak media sebelumnya. Salah satunya seperti keterangan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan, yang dikonfirmasi (31/03/2025) beberapa hari lalu, bahkan sangat kaget saat menerima informasi dan ramai diberitakan di media online maupun cetak mengenai keberadaan ketiga kolam berukuran raksasa tersebut.
Sebagai pejabat yang berwenang di sektor pertambangan Nusa Tenggara Barat, Iwan menegaskan, bahwa kolam besar semacam itu dalam industri tambang biasa difungsikan sebagai sarana pemisahan mineral dari material tambang melalui metode pengendapan yang menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Tidak seharusnya kolam itu ada di sana. Kolam itu kan sarana produksi, berarti ada aktivitas eksploitasi di sana. Tapi kan PT. STM hanya memiliki izin eksplorasi," tegas Iwan dalam wawancara sebelumnya.
![]() |
Papan informasi yang berada di pinggir kolam menuliskan kapasitas penampungan MUD POND/Kolam Lumpur yakni 383,84 Meter Kubik.(dok : STM) |
Kejanggalan dalam klarifikasi STM semakin terlihat dengan adanya papan informasi yqng bertuliskan “Mud Pond” di sekitar kolam tersebut. Dalam industri pertambangan, istilah ini merujuk pada kolam lumpur, yang umumnya digunakan untuk menampung material tambang dalam proses pengolahan. Keberadaan lumpur dalam kolam ini pun menimbulkan dugaan bahwa material tersebut memang sengaja dimasukkan sebagai bagian dari proses pengendapan, bukan sekadar uji metode pendinginan seperti yang diklaim STM.
kesaksian kontradiktif yang semakin menguatkan dugaan bahwa kolam tersebut bukan sekadar penampungan air tanah dalam, juga datang dari seorang mantan pekerja di wilayah STM yang juga Jurnalis senior di Pulau Sumbawa berinisial "I".
Eks karyawan STM ini mengungkapkan, bahwa kolam tersebut digunakan untuk mengolah material tambang dengan sistem pengendapan menggunakan air yang telah dicampur bahan kimia tertentu. Pernyataan ini jelas sangat bertentangan dengan klaim STM sendiri yang menyebut bahwa tidak ada aktivitas produksi di lokasi Kontrak Karya.
"Ow iya itu memang untuk mengolah lumpur, tidak sembarang orang bisa kesitu tapi saya tahu, dugaan saya airnya itu ada bahan kimianya", ungkapnya kepada awak media dalam sebuah wawancara di sebuah hotel di Kabupaten Dompu. Selasa, (21/01) lalu.
Selain itu, pernyataan STM yang menyebut bahwa seluruh aktivitasnya telah dilaporkan kepada pemerintah juga bertolak belakang dengan respons dari Dinas ESDM dan Dinas LHK NTB.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB secara tegas menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui keberadaan kolam tersebut. Bahkan, menurutnya, fasilitas semacam itu hanya bisa digunakan dalam tahap eksploitasi. Sedangkan Plt. Kepala Dinas LHK NTB, Murshal AP. M.Si, malah justru meminta dokumentasi dan informasi mengenai keberadaan kolam - kolam tersebut.
Klarifikasi STM yang kedua kalinya justru semakin mempertegas adanya Pro dan Kontra. Ditambah lagi dengan temuan di lapangan serta pernyataan pihak berwenang yang justru bertentangan dengan klarifikasi tersebut.
Fakta bahwa kolam bertuliskan Mud Pond dengan kapasitas lebih dari 300 meter kubik, serta kesaksian seorang mantan pekerja yang menyebut adanya penggunaan bahan kimia dalam pengendapan material tambang, semakin menguatkan dugaan bahwa PT. STM telah melakukan aktivitas yang melampaui izin eksplorasi yang mereka kantongi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT. STM masih belum memberikan jawaban atas kejanggalan-kejanggalan tersebut. Publik pun semakin mempertanyakan transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku.(IB).
No comments