Header Ads

Header ADS

Rugikan Negara Hampir 1 Miliar di Proyek Pembangunan Puskesmas Kota Dompu, Yanrik Divonis 6,5 Tahun Penjara




tamborapress.com, - Dompu_NTB, -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yanrik Yohanes, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung baru Puskesmas Dompu Kota.
Dalam sidang putusan yang di gelar pada, Rabu (09/04/2025) kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis 6,6 Tahun penjara serta denda sebesar 200 Juta rupiah kepada terdakwa Yanrik karena dinyatakan terbukti bersalah. 

" Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  yang merugikan keuangan negara sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair penuntut umum ", Terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, Kamis (10/04/2025) Sore tadi.


Selain Kurungan penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Yanrik untuk membayar ganti kerugian negara sebesar 944.538.410,21 rupiah,  paling lambat sebulan setelah dinyatakan inkrah. 

" Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ", Jelas Joni. 

Sidang pembacaan putusan pengadilan yang berlangsung digedung Pengadilan Negeri Tipikor dan dimulai pukul 17.24 Wita tersebut, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu serta Kuasa hukum terdakwa hingga selesai pada pukul 18.10 Wita.

Diketahui Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu pada tahun 2021 lalu, melakukan pengadaan gedung baru Puskesmas Dompu Kota yang pendanaannya bersumber dari APBD senilai 8,05 Miliar rupiah.

Proyek yang diawasi Dinas Kesehatan Dompu tersebut dikerjakan oleh PT. Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima dengan nilai kontrak sebesar 7,09 miliar Rupiah.

Dalam hasil pengungkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dompu, proyek pembangunan gedung baru Puskesmas Dompu Kota tersebut menyebabkan kerugian negara sejumlah hampir satu miliar rupiah.(IB).

No comments

Powered by Blogger.