Usut Dugaan Korupsi DD/ADD, Kejari Dompu Geledah Kantor Desa Jambu
Dompu_NTB, tamborapress.com -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melakukan penggeledahan di Kantor Desa Jambu Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat pada Rabu (23/07/2025) Pagi, terkait pengusutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan Keuangan Dana Desa/Anggaran Dana Desa Tahun 2020 hingga 2022.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah dengan Nomor : PRINT-1279/N.2.15/Fd.2/07/2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin SH, pada tanggal 22 Juli kemarin.
Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Desa Jambu yang kini tengah ditangani pihaknya.
" Penggeledahan dilakukan setelah turun surat perintah. Ini diperlukan untuk kepentingan pengusutan perkara ", Jelas Eko Waluyo dalam keterangan tertulinya (23/07) Rabu Siang.
Kasi Intel menambahkan, bahwa penggeledahan berlangsung selama Tiga jam, yakni mulai jam 09.00 Wita sampai Pukul 12.00 Wita Siang. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Dompu menyasar hampir seluruh ruangan Kantor Desa Jambu.
" Penggeledahan hanya berlangsung beberapa jam, yakni dari jam 9 pagi hingga jam 12 siang ", Terangnya.
Dari Hasil Penggeledahan Tim Penyidik yang dipimpin oleh Yulia Oktavia Ading SH. MH, Kejari Dompu menyita sejumlah Data dokumen bersama surat - surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 - 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tamborapress.com, dalam rangka menunjukkan keseriusan pengusutan perkara yang menyeret Oknum Kepala Desa Aktif Inisial MT, Kejari Dompu telah memanggil dan memeriksa secara marathon sebanyak 33 orang. diantaranya, Perangkat dan Staf Desa, tokoh masyarakat serta Oknum Kades sendiri yang sementara ini masih menyandang status sebagai saksi.(IB).
No comments