Header Ads

Header ADS

Kejari Dompu Geledah Kantor DPMPD dan BPKAD, Usut Korupsi Desa Jambu



Dompu_NTB, tamborapress.com -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (27/08/2025), terkait pengusutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan Keuangan Dana Desa/Anggaran Dana Desa Tahun 2020 hingga 2022.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah dengan Nomor : PRINT 1648A/N.2.15/Fd.2/07/2025, yang dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin SH, pada tanggal 26 Agustus selasa kemarin. 

Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH., menerangkan, bahwa penggeledahan DPMPD dan BPKAD tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Desa Jambu yang nilai kerugiannya kini masih dihitung ahli Perhitungan Kerugian Negara. 

" Penggeledahan Ini diperlukan untuk kepentingan pengusutan perkara, sementara soal kerugiannya masih dihitung ahli ", Jelas Eko Waluyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi tamborapress.com (27/08) Rabu Sore. 

Eko Waluyo menambahkan, bahwa penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan berakhir pukul 15.00 Wita Sore. Dalam penggeledahan itu, tim menyasar sejumlah ruangan dikedua kantor strategis pemkab dompu tersebut. 

" Penggeledahan hanya berlangsung beberapa jam saja dan berlangsung aman dan kondusif ", Terangnya. 

Dari Hasil Penggeledahan Tim Penyidik yang dipimpin oleh Yulia Oktavia Ading SH. MH., Kejari Dompu menyita sejumlah dokumen, beberapa surat penting serja sejumlah data yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 - 2022.

Diketahui sebelumnya, dalam rangka menunjukkan keseriusan pengusutan perkara yang menyeret Oknum Kepala Desa Aktif Inisial MT, pada 23 Juli bulan lalu Kejari Dompu melakukan penggeledahan dikantor Desa Jambu Kecamatan Pajo, serta sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa secara marathon sebanyak 33 orang. diantaranya, Perangkat dan Staf Desa, tokoh masyarakat serta Oknum Kades sendiri yang sementara ini masih menyandang status sebagai saksi dan terancam jadi tersangka.(IB).

No comments

Powered by Blogger.