Header Ads

Header ADS

Terancam 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp5 Miliar, Berkas Tersangka Boss CV LA Masih P-19 di Kejari Dompu

Gambar : Ilustrasi oleh tamborapress.com/ist.


Dompu_NTB, tamborapress.com – Kasus pidana yang menyeret Direktur CV. Lancar Abadi (LA) inisial TJS, terus menjadi sorotan. Meski sempat berjalan cepat di awal tahun 2024, proses hukumnya kini mandek setelah berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu karena berstatus P-19, hingga kini tak kunjung dilengkapi Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra. 

Kasus ini bermula dari hasil telaah batas BPKH Wilayah VIII Denpasar pada 29 Juni 2022 lalu. Dalam laporan tersebut, sebagian gudang milik CV LA diketahui berdiri dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Soromandi RTK. 55 seluas hampir 2 hektar.

Menindak-lanjuti temuan itu, Tim Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra melakukan penyelidikan pada 25 Agustus 2023 di Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu. Namun, dua kali panggilan yang dilayangkan yakni pada 10 Januari dan 9 Februari 2024 tidak dipenuhi TJS. Hingga akhirnya, pada 23 Februari 2024, TJS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Dompu.

Langkah hukum kemudian berlanjut dengan penyegelan gudang CV. LA pada 15 Maret 2024, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Dompu mengabulkan permohonan penyitaan aset dari penyidik Gakkum. Tak terima, TJS melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di PN Mataram. Namun hasilnya, penyidik Gakkum KLHK tetap dinyatakan sah, dan status tersangka TJS tidak berubah.

Mandek di Tahap Berkas

Meski rangkaian proses awal berjalan tegas, kasus ini tersendat saat berkas perkara diserahkan ke Kejari Dompu pada 28 Maret 2024. Hanya sepekan berselang, berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P-19). Hingga kini, berkas itu tak kunjung dipenuhi oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah 3 Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Suparman, pada tamborapress.com, Rabu (27/08/2025) kemarin, memastikan kasus ini tidak berhenti. Ia menegaskan tim penyidik tetap berkomitmen menuntaskan dugaan pendudukan kawasan hutan yang menyeret Boss Lancar Abadi TJS.

“ Seminggu yang lalu penyidik sudah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu. Dari hasil sidang itu, perkara tetap diproses. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak BPN dan Kejaksaan Dompu ,” jelas Suparman.

Ancaman Hukuman Berat

Atas dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan, TJS dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menantinya tidak ringan yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah. 

Kini, publik menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang telah berlarut hampir dua tahun ini. Apakah kasus ini akan berlanjut ke meja hijau, atau kembali terhambat di meja birokrasi?.(IB). 

No comments

Powered by Blogger.