Header Ads

Header ADS

Bantah Isu Mafia Tanah, Anggota DPRD NTB Efan Limantika Hadiri Gelar Perkara di Polda

Foto : Efan Limantika (Anggota DPRD NTB) 

Mataram_NTB, tamborapress.com — Tuduhan mafia tanah kembali menghantam panggung politik Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, nama Efan Limantika, anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar, jadi sorotan. Politisi muda asal Kabupaten Dompu itu dituding melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah.

Tidak tinggal diam atas isu yang disebutnya fitnah tersebut, Dengan penuh keyakinan ia mendatangi Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu (17/9/2025) kemarin untuk menghadiri gelar perkara khusus. Forum itu dihadiri langsung Kabag Wasidik, ahli hukum pidana, perwakilan Irwasda, Bidpropam, penyidik Polres Dompu, hingga penyidik senior Polda NTB.

“ Kami hadir untuk menjelaskan semuanya. Dari awal transaksi hingga terbitnya SHM atas nama saya, semua kronologi sudah kami paparkan secara detail ", Ungkap Efan dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025) Pagi.

Anggota DPRD NTB itu menegaskan dirinya membawa bukti lengkap. Diantaranya surat jual-beli, dokumentasi foto, serta penandatanganan Akta Jual-Beli (AJB) di hadapan pejabat notaris. 

Transaksi itu, diungkapnya dilakukan pada tahun 2015 secara sah dan dihadiri penjual Jaenab (istri almarhum M. Saleh), anak kandungnya Sitti Nur bersama suami, staf notaris, serta saksi lain.

“ Semua bukti sudah kami serahkan. Tidak ada yang disembunyikan ", Tegasnya.

Ia murka dengan tuduhan yang menyebut dirinya mafia tanah. Menurutnya, isu itu sengaja dipelintir oleh oknum tertentu melalui pemberitaan media online dan media sosial. 

“ Itu fitnah keji. Belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan saya bersalah ", Kesalnya.

Selain itu, Efan juga menyinggung perkara perdata yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Dompu (Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Dpu). Dalam perkara tersebut, anak kandung Jaenab, Sitti Nur, bersama saudaranya Sarifudin, justru menguatkan kebenaran transaksi jual-beli antara keluarga mereka dan Efan. Malah sebaliknya, pelapor justru tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah. 

“ Yang mereka pegang hanya kuitansi dan hasil laboratorium forensik. Itu pun diduga kuat dibuat setelah SHM atas nama saya terbit. Jadi jelas-jelas bermasalah ", Bebernya. 

Di akhir pernyataannya, Efan mengimbau masyarakat Dompu dan NTB agar tidak mudah terjebak dalam isu liar. “Jangan gampang percaya dengan framing di media sosial. Tunggu keputusan pengadilan yang absolute. Selama itu belum ada, tuduhan mafia tanah itu tidak berdasar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Efan Limantika, Apriyadi SH., justru memperingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menangani masalah tersebut. Ia meminta penyidik Polres Dompu maupun Polda NTB harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani masalah tersebut. 

“ Proses hukum tidak boleh gegabah. Kajian harus mendalam, jangan sampai ada kesalahan yang membuat penegakan hukum cacat formil ", Ujarnya. 

Ia menambahkan, publik berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. “Kami tegaskan, klien kami siap mengikuti semua tahapan hukum. Tapi jangan ada framing yang seolah-olah sudah pasti bersalah,” tandasnya.(IB). 



No comments

Powered by Blogger.