Header Ads

Header ADS

Jaksa Dompu Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan R.I atas Dugaan Intimidasi, Uang dan Pelecehan Profesi

Foto/ist : Ilustrasi tamborapress.com

Dompu_NTB, tamborapress.com – Dunia hukum di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali diterpa isu miring. Seorang jaksa berinisial IKR yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu resmi dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik, intimidasi terhadap tersangka, permintaan uang, hingga penghinaan terhadap profesi advokat.

Laporan itu diajukan oleh tim advokat dari kantor hukum Law Office Indra & Partners dan teregister dengan Nomor : 02/Pengaduan.ADV/e/IX/2025. Pengaduan ini menyorot perilaku jaksa yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan integritas hukum di tingkat daerah.

Indra Mauluddin SH. MH., 

Dalam laporan yang ditandatangani Indra Mauluddin SH. MH., dkk, disebutkan bahwa pada 25 September 2025 kemarin, di ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu, jaksa IKR diduga memaksa tersangka inisial N untuk mengakui perbuatan pidana penipuan dan penggelapan.

selain itu, Oknum Jaksa disebut mengancam akan menuntut hukuman maksimal 4 tahun penjara jika N menolak, namun menjanjikan tuntutan lebih ringan apabila bersedia mengakui. Cara ini dinilai melanggar asas praduga tak bersalah dan bertentangan dengan KUHAP Pasal 117 ayat (1) dan (2) yang secara tegas melarang pemaksaan pengakuan.

Lebih jauh, laporan advokat juga menyebut bahwa IKR meminta kesanggupan uang dari pihak tersangka. Permintaan itu bukan hanya untuk dirinya pribadi, tetapi juga disebut-sebut untuk pimpinan di atasnya.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama, di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Dompu, IKR juga dilaporkan melontarkan pernyataan merendahkan profesi advokat di hadapan istri tersangka. Dalam pernyataannya, jaksa itu meminta keluarga agar tidak mempercayai advokat, karena dianggap hanya “cari uang”.

“ Profesi advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan jaksa, polisi, maupun hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Pernyataan itu merendahkan marwah profesi kami, " Terang Indra Mauluddin SH. MH., dalam keterangan Persnya yang diterima tamborapress.com, Sabtu (27/09/2025) siang tadi. 

Dalam laporan yang dilayangkan pada Jumat (26/09/2025) kemarin, Indra Mauluddin Dkk, mendasarkan aduan pada sejumlah aturan, diantaranya : 

KUHAP Pasal 117 ayat (1) dan (2), yang melarang pemaksaan pengakuan.

Kode Etik Jaksa Republik Indonesia, yang mewajibkan jaksa menjaga martabat dan menghormati profesi lain.

Peraturan Jaksa Agung tentang Perilaku Jaksa.

Prinsip fair trial yang dijamin dalam ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).

Indra juga menegaskan, bahwa tindakan oknum jaksa tersebut bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga mencederai hak asasi manusia tersangka yang berhak atas perlindungan hukum tanpa tekanan.

Selain laporan resmi, para Advokat itu juga mendesak agar Komisi Kejaksaan RI untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi Tegas kepada Jaksa IKR jika terbukti melanggar kode etik serta mengganti JPU yang menangani perkara tersangka N.

“ Langkah ini penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tidak makin tergerus, ” Ujarnya. 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Dompu maupun oknum jaksa berinisial IKR yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi.(IB).

No comments

Powered by Blogger.