"Borok" PT. STM/Vale Perlahan Mulai Mencuat Ke Publik
![]() |
Ilustrasi gambar dilansir dari laman website media Online Teras.id |
Dompu_NTB, -- tamborapress.com -- Aktivitas PT. Sumbawa Timur Mining (STM/Vale) di Wilayah seluas kurang lebih 15 ribu hektar yang dikenal sebagai Blok Onto di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah kritik dari aliansi mahasiswa dan Masyarakat Hu'u, mengalir sangat deras, baik itu melalui beberapa pemberitaan media Online bahkan melalui Forum resmi yang diadakan bersama Pemda Dompu.
Selain masalah pelaporan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) hingga menyangkut retribusi Pajak Daerah, kini terkuak Belasan dugaan ketidakpatuhan dan pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan oleh perusahaan Sumbawa Timur Mining.
Salah satu Warga Kecamatan Hu'u, Amirullah SH, pada tamborapress.com , mengungkapkan, dari Belasan Dugaan Pelanggaran PT. STM/Vale, diantaranya adalah penggunaan Material yang diduga bersumber dari area blok onto dalam pembangunan Jalan yang panjangnya sejauh kurang lebih 18 Kilo Meter.
Amirullah mengatakan, bahkan pada Tahun 2022 lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu sempat menyarankan agar pihak manajemen PT. STM/Vale segera membayar retribusi yang nilainya diduga berjumlah Miliaran. mengingat material yang digunakan dalam proyek jalan tersebut, merupakan material hasil tambang Komoditas baru dan bersumber dari area yang belum mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (WIUP/IUP).
" beberapa waktu lalu kepala dinas terkait di Dompu malah pernah menyarankan agar mereka (STM_Red,) sebaiknya membayar retribusi saja walaupun belum memiliki ijin khusus ", Ungkap Aminullah, Sabtu (19/10/2024) kemarin Siang.
Padahal, jika merujuk pada Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), secara tegas menekankan, bahwa pihak perusahaan diwajibkan mengurus WIUP/IUP bagi setiap Komoditi baru yang ditemukan dalam wilayah Kontrak Karya (KK).
Selain masalah WIUP/IUP terhadap material Komoditi baru yang dimanfaatkan di area pertambangan, yang sangat perlu ditanggapi secara serius adalah soal pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK) di wilayah Kawasan Hutan, mengingat PT. STM/Vale sendiri diketahui belum terikat kontrak dengan Perusahaan manapun yang sudah memiliki Ijin pengelolaan HHK.
Apalagi beberapa waktu lalu, PT. STM/Vale melalui Divisi Principal Relation, Cindy Elza, pada sejumlah media telah mengakui kelalaian Pihaknya yang belum melakukan Rehabilitasi Kawasan Hutan yang telah selesai digunakan selama masa ekplorasi.(IB).
No comments