Legislator DPRD NTB dari Fraksi Golkar Diduga Terlibat Skandal Penggelapan Tanah
Dompu_NTB, tamborapress.com, – Aroma skandal politik kembali menyeruak di Nusa Tenggara Barat. Seorang legislator DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Golkar, berinisial EL, menjadi sorotan publik usai diduga terlibat dalam kasus penggelapan hak atas tanah yang disertai pemalsuan dokumen otentik.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi akta tanah di kawasan So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Bahkan Kuasa hukum pelapor, Supardin Siddik SH, MH., memastikan laporan resmi telah dilayangkan ke Mapolres Dompu.
Menurut Supardin Siddik, tanah seluas 94 are saat ini tengah dalam tahap penyidikan, sementara 21 hektare lainnya masih dalam proses penyelidikan. Ia juga menegaskan, bukti forensik yang telah dikantongi penyidik semakin menguatkan adanya dugaan tindak pidana.
" Kasus ini jelas, bukti forensik menguatkan dugaan pemalsuan. Tanah seluas 94 are sudah diangkat penyidik, sementara 21 hektare lainnya masih dalam proses penyelidikan ,” Ujarnya, Senin (15/09/2025).
Dukungan terhadap percepatan proses hukum juga datang dari Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari. Ia menilai, hasil uji forensik dokumen dan keterangan kuasa hukum pelapor telah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
“ Anggota dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan kebal hukum. Ketika ada dugaan kuat pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memperhatikan status sosial maupun jabatan ", Tegasnya seperti dikutip dari dnid.co.id.
Rizal juga mengingatkan, bahwa pemalsuan dokumen otentik adalah tindak pidana serius. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana, serta Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana jo Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merusak integritas administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
" Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada imunitas terhadap siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana, apalagi jika pelaku adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan ", Pungkas Rizal.
Hingga berita ini dipublikasikan, tamborapress.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Legislator DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar berinisial EL terkait dugaan skandal tersebut.(IB).
No comments